Tata Tertib Asesmen Nasional
Tata Tertib Peserta Asesmen Nasional
A.PESERTA DIDIK
1.
Memasuki ruangan setelah tanda
masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum Asesmen Nasional (AN) dimulai
2.
Memasuki ruang AN sesuai dengan
sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan
3.
Dilarang membawa catatan dan/atau
menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan
sejenisnya ke dalam ruang AN
4.
Mengumpulkan tas dan buku di bagian
depan di dalam ruang AN
5.
Mengisi daftar hadir
6.
Masuk ke dalam (login) aplikasi
ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi (password) sesuai kartu login
yang diterima dari Proktor
7.
Melakukan latihan menjawab soal
sebelum mengerjakan AN
8.
Mulai mengerjakan soal asesmen
setelah ada tanda waktu mulai
9.
Selama AN berlangsung, hanya dapat
meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang
10. Selama AN berlangsung, dilarang: a) menanyakan jawaban soal kepada siapa
pun b) bekerja sama dengan peserta lain c) memberi atau menerima bantuan dalam
menjawab soal d) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau
melihat pekerjaan peserta lain.
11. Apabila terlambat hadir, dapat mengikuti AN setelah mendapat persetujuan
dari Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan
12. Apabila peserta telah melakukan login, maka keikut sertaannya sebagai
peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain
13. Setelah selesai mengikuti AN, peserta diharapkan untuk segera pulang dan
tidak berkerumun di lingkungan satuan pendidikan.
Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi
1) Di Ruang Pelaksana
a. Pengawas, proktor, dan
teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit
sebelum AN dimulai;
b. Pengawas, proktor, dan
teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan atau
pelaksana tingkat satuan pendidikan; dan
c. Pengawas, proktor, dan
teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas.
2) Di Ruang Asesmen Nasional
Pengawas
a) masuk ke dalam ruangan 20
(dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;
b) memeriksa kesiapan ruang
AN dan memastikan ruangan memenuhi protokol kesehatan;
c) mempersilakan peserta
untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang
AN, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
d) membacakan tata tertib
peserta AN;
e) memimpin doa dan
mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur;
f) mengumumkan token AN
kepada peserta;
g) mempersilakan peserta
untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal;
h) membagikan kertas buram
kepada peserta AN yang membutuhkan;
i)
selama AN berlangsung, pengawas wajib:
1. menjaga ketertiban dan
ketenangan suasana sekitar ruang AN;
2. memberi peringatan dan
sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
3. melarang orang yang tidak
berwenang memasuki ruang AN selain peserta;
4. mematuhi tata tertib
pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang AN, tidak membawa dan/atau
menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, dan
tidak membaca;
5. tidak memberi isyarat,
petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari
soal AKM; dan
6. setelah waktu AN selesai,
pengawas mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal; dan
7. Pengawas ruang tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang AN.
Proktor:
a. masuk ke dalam ruangan 30
(tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;
b. memeriksa kesiapan ruang
AN dan peralatan komputer;
c. membagikan kartu login
kepada setiap peserta pada awal sesi;
d. menjalankan aplikasi ANBK
pada komputer proktor/server lokal;
e. memastikan komputer
Proktor/server lokal sudah terkoneksi dengan internet;
f. menjalankan aplikasi ANBK
pada komputer proktor/server lokal;
g. melakukan rilis token
agar peserta bisa memasuki laman AN;
h. melakukan pengelolaan AN
melalui aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;
i.
selama peserta melakukan AN, proktor harus tetap
tinggal di dalam ruangan dan memantau peserta jika ada peserta yang mengalami
kendala teknis;
j.
menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah berakhir;
k. mengunggah (upload) hasil
pekerjaan peserta setiap sesi melalui server lokal apabila menggunakan moda
semidaring; dan l) mengecek kelengkapan data dari seluruh responden AN (peserta
didik, pendidik, kepala satuan pendidikan) baik di satuan pendidikannya maupun
satuan pendidikan yang menumpang.
0 Response to "Tata Tertib Asesmen Nasional"
Posting Komentar